Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012 Tahun 2012
Perihal:
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan
Para Pihak:
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
165 PK/Pdt.Sus/2012
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-01-2013
Tanggal Dibacakan:
18-01-2013
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali : PT. Angsa Daya tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 697 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012; (Mengadili Kembali) Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00
Kaidah Hukum:
Merek IKEA milik penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEMA milik tergugat