Djafni Djamal

Putusan MA No. 505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Sengketa Konsumen

Para Pihak: 
PT. Asuransi Central Asia VS Ferryanto Gani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
505 K/Pdt.Sus-BPSK/2

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-12-2013

Tanggal Dibacakan: 
09-12-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Asuransi Central Asia, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. Tanggal 23 Juli 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBTA/V/2013 tanggal 30 Mei 2013

Kaidah Hukum: 
Hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan tergugat berdasarkan Polis Asuransi merupakan sengketa dalam ruang lingkup perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu Badan Perselisihan Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo

Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
165 PK/Pdt.Sus/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2013

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali : PT. Angsa Daya tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 697 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012; (Mengadili Kembali) Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00

Kaidah Hukum: 
Merek IKEA milik penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEMA milik tergugat