Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014

Putusan MA No. 697 K/Pdt.Sus/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
697 K/Pdt.Sus/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-01-2012

Tanggal Dibacakan: 
05-01-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Angsa Daya tersebut; Menghukum pemohon kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
165 PK/Pdt.Sus/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2013

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali : PT. Angsa Daya tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 697 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012; (Mengadili Kembali) Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00

Kaidah Hukum: 
Merek IKEA milik penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEMA milik tergugat

Putusan MA No. 805 K/Pdt/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Perkawinan campuran di luar negeri

Para Pihak: 
A. S. M. Maniruzzaman, Fransisca Sri Luyatni WR

Nomor Putusan: 
805 K/Pdt/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-2013

Tanggal Dibacakan: 
27-06-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. A.S.M. Maniruzzaman dan 2. Fransisca Luyatni WR. tersebut; Menghukum para Pemohon Kasasi/para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia; 2. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 3. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 4. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat; 5. Tujuan pengaturan mengenai perkawinan baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia; 6. Kewajiban para pemohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan para pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima

Putusan MA No. 154 K/Pdt/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
H. Suyit Abdillah VS Khoirul Anam bin H. Suyit Abdillah, Khobab bin H. Suyit Abdillah, Hurrotul Fa'ízah binti H. Suyit Abdillah dan Ny. Titik, Ny. Umi Badriyah, Ny. Sudiyani, Ny. Asriyah, Buang Sapi'íe

Nomor Putusan: 
154 K/Pdt/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2012

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. Suyit Abdillah tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: a. tidak dipenuhi syarat-syarat dengan nama penghibahan telah dilakukan, b. jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, c. jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin; 2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami-isteri) lagi; 3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang yelah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum; 4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; 5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.