Hukum Agama

Putusan MA No. 179 K/AG/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Pembatalan Akad dan Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Andi Syamsiar VS PT Bank BNI Syariah (Kantor Cabang Pembantu Tamalanrea) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Nomor Putusan: 
179 K/AG/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-04-2017

Tanggal Dibacakan: 
10-04-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hajjah Andi Syamsiar, S.K., M. KES. Binti A. Ilyas tersebut; Membatalakan putusan pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 101/Pdt.G/2016 PTA.Mks., tanggal 25 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1437 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks., tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban 1437 Hijriah, dengan mengadili sendiri: (Dalam Eksepsi) Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; (Dalam Pokok Perkara) Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pencantuman pasal-pasal peraturan perundang-undangan bukan merupakan syarat sebuah gugatan, karena gugatan cukup menjelaskan fakta peristiwa dan fakta hukum yang saling berkaitan serta mendukung petitum; Oleh karena Penggugat terbukti wanprestasi, maka tindakan Tergugat melelang barang jaminan hutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 724 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro VS Priyono bin Ibrahim

Nomor Putusan: 
724 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon;#Memberi izin kepada Pemohon (Priyono bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;#Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,-; 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh

Putusan MA No. 676 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Abdul Hadi bin Ramli, Yusrifansyah bin Ramli, Abdullah bin Ramli, Lamsiah binti Ramli, Fitriani binti Ramli VS Anang Asera bin Sahrun, Amin bin Sahrun, Salamah binti Sahrun, Aisyah binti Sahrun

Nomor Putusan: 
676 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV; Dalam Provisi: -Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat dan para termohon kasasi/para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia; 2. Bahwa pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat ahli warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah

Nomor Putusan: 
39 K/AG/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya