Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013
Perihal:
Hukum waris tanah
Para Pihak:
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
39 K/AG/2013
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
22-05-2013
Tanggal Dibacakan:
22-05-2013
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H
Kaidah Hukum:
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya