Putusan MA No. 97 K/MIL/2011 Tahun 2011
Perihal:
Pembunuhan bersama-sama
Para Pihak:
Untung Sunanto
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
97 K/MIL/2011
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
30-04-2013
Tanggal Dibacakan:
30-04-2013
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Untung Sunanto tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,00