Perceraian

Putusan MA No. 477 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Perceraian dan wali atas anak

Para Pihak: 
Masrul Susanto VS Tjang Kim Ho

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
477 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
02-11-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 41/1975 P.T. Perdata sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepada penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 21 tahun; dirobah menjadi berbunyi: Menghukum tergugat untuk membayar uang bantuan sebesar Rp. 4.000,- setiap bulan kepda penggugat sampai kedua anak tersebut mencapai usia 18 tahun; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1947 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas umur seorang yang berada dibawah kekuasaan peerwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun

Putusan MA No. 01 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Sardji bin Kartodimedjo VS Suparni binti Sopawiro

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya No. 10/1978 dan keputusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 54/1978; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menghukum penggugat untuk membayar biaya nafkah iddah sebanyak Rp. 62.500,-; Menyatakan bahwa terhadap gugatan penggugat untuk selebihnya Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai biaya pemeliharaan anak dan pembagian gono-goni sebagai sengketa perdata mengenai hak-hak keperdataan yang bersifat umum dan terhadapnya berlaku hukum adat, termasuk wewenang Pengadilan Negeri dan tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama

Putusan MA No. 04 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Raflaini binti Zuber VS Syafrin bin Lutan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
04 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Padang untuk Daerah Sumatra Barat, Riau dan Jambi No. 1/1978; Menolak permohonan cerai dari Safrin bin Lutan terhadap isterinya Raflaini binti Zuber karena tidak mempunyai alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian; Menetapkan menganggap ucapan talak dari Syafrin terhadap isterinya Raflaini sebagai talak liar, karena tidak menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,-

Kaidah Hukum: 
Sejak berlakunya U.U. No. 1/1974 jo P.P. No 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat

Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1650 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-11-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya

Putusan MA No. 702 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Pan Siok VS Men Siok

Nomor Putusan: 
702 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-02-1982

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.680,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya: 1 bagian untuk wanita, 2 bagian untuk pria (asuwun ategen)

Putusan MA No. 913 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Normine Br Purba VS Jadeggan Simarmata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
913 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan

Putusan MA No. 1036 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ni Wayan Lampias VS I Ketut Madera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi dan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat ytidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak

Putusan MA No. 29 K/AG/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tiasmani binti Manjanah VS Mohd. Jaham bin Nya'Lammah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
29 K/AG/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1981

Tanggal Dibacakan: 
24-07-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh; Menerima gugatan penggugat Tiasmani binti Manjanah; Menetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat yang terjadi pada tanggal 5 Maret 1979; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi membayar semua biaya perakra baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 25 K/AG/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Kusnah binti Abd. Cohar VS M.T. Sumarno bin M. Priyodijoyo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
25 K/AG/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-10-1984

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1984

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta No. 12/1983; Menolak permohonan pemohon; Menghukum termohon kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama, dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Amar ke 3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat B.4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan