Hukum Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 450 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Permohonan Pendaftaran Hak atas Tanah Yasan

Para Pihak: 
Achmad Shofwan VS Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Yuli Puspa, Lindawati

Nomor Putusan: 
450 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2014

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi; Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi I dan Tergugat Intervensi 2 tidak dapat diterima; Menghukum termohon Kasasi I,II,dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Walaupun Tergugat tidak terlibat dalam perkara a quo namun apabila mengetahui putusan tersebut maka Pejabat Tata Usaha Negara wajib menanggapinya dengan melakukan koreksi koreksi terhadap produk administrasi negara yang keliru, hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakkan hukum publik yang mengikat umum (asas erga omnes)

Putusan MA No. 509 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Penyelesaian sengketa informasi publik terkait laporan keuangan

Para Pihak: 
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Kepariwisataan (KADIS PORBUDPAR) Kota Bekasi VS Muhammad Hidayat S.

Nomor Putusan: 
509 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2014

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri); Menolak permohonan dari Pemohon Informasi atas nama Muhammad Hidayat S.; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang betujuan untuk transparansi dan terselenggaranya pemerintah yang baik, maka siapa saja dapat mengajukan permintaan informasi publik (actio popularis). Namun dalam pemeriksaan sengketa Keterbukaan Informasi Publik harus dipertimbangkan tentang ada tidaknya kepentingan yang berimplikasi pada kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Hal ini sejalan dengan asas point d'interest point d'action dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan pasal 36 huruf b peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik