Pidana Militer

Putusan MA No. 14 K/Mil/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Isro Sukarta bin Sapri

Nomor Putusan: 
14 K/Mil/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II di Jakarta No. PTS-04/BDG/K-AD/MMT-II/VIII/1986 dan putusan Mahkamah Militer II-09 di Bandung No. PTS-44-15/MAHMIL II-09/AD/K/III/1986; Menyatakan terdakwa Isto Sukarta bin Sapri, Sertu NRP. 406266 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu "Pembunuhan berencana", Kedua "Pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari pidana apalagi tertangkap tangan", Ketiga "Penggelapan", Memidana terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok "Pidana Penjara Seumur Hidup", Pidana Tambahan "Dipecat dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata"; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bagi orang yang dijatuhi hukuman mati, yidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan ,ala penjatuhan hukuman mati adalah tepat

Putusan MA No. 22 K/MIL/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Pelanggaran Kode Etik dan Pemalsuan Dokumen

Para Pihak: 
Asep Wawan Irawan Serda/Nrp

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/MIL/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1994

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I di Medan No. PUT/74/K/POL/IX/1990; Menyatakan Terdakwa Asep Wawan Irawan, Serda Pol/Nrp: 64100480 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu; Menikah lagi sedang ia mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah baginya, Dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai; Pidana Pokok: Penjara selama 1 (Satu) tahun; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer/POLRI; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tindak Pidana : "dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai", terbukti, karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuannya tanpa izin Komandan Kesatuannya atau Atasannya yang ditunjuk untuk itu, selama 19 hari, sedangkan pada saat itu Negara dalam keadaan tidak perang dan kesatuan-kesatuan di seluruh wilayah tidak dalam keadaan disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoede gemotiveerd) tentang pidana yang dijatuhkan; oleh sebab itu putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo

Putusan MA No. 52 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Iwan Duwila

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PTS/432/BDG/MMT.III/K/POL/II/1998; Menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: "Tanpa hak menggunakan senjata api" dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Oditur Militer; Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Pembunuhan"; Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Pemohon kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Mahkamah Militer Tinggi secara formil telah salah menerapkan hukum acaranya dimana pada tingkat Mahkamah Militer terdakwa telah diputus bebas, maka putusan bebas tersebut tidak dapat dibanding, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan"

Putusan MA No. 15 K/Mil/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggunaan Narkotika

Para Pihak: 
Agus Isrok

Nomor Putusan: 
15 K/Mil/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Mahakamah Militer No. PUT.34-14/BDG/K-AD/MMT-II/XI/2000; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasasi Narkoba Golongan I, bukan tanaman"; Memidana terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu dan didenda sebesar Rp. 10.000.000,- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, amka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Pidana Tambahan yaitu dipecat dari Dinas Militer, dst....

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu: dipecat dari anggota TNI KOPASSUS dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 K/MIL/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemberian Suap

Para Pihak: 
Sri Roso Sudarmo

Nomor Putusan: 
03 K/MIL/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-08-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Agung Jakarta No. PUT/03/M.MA/BDG/II/2000; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku Ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka putusan Mahkamah Militer Agung harus dibatalkan.

Putusan MA No. 31 K/MIL/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Pengiriman orang asing ilegal asal Timur Tengah

Para Pihak: 
Kornelius Nama, Karyadi, Susiali, Khoirul Anam

Nomor Putusan: 
31 K/MIL/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi/para terdakwa : 1. Kornelius Nama, Serda Nrp. 31960716522174, 2. Karyadi, Kopka Nrp. 634480, 3. Susiali, Peltu Nrp. 601889 dan 4. Khoirul Anam, Serka Nrp. 629695 tersebut; Membebankan para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 97 K/MIL/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Pembunuhan bersama-sama

Para Pihak: 
Untung Sunanto

Nomor Putusan: 
97 K/MIL/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Untung Sunanto tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,00