I.G.B. Tirtayasa

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan agar sita revindicatoir tersebut diangkat; - Menghukum para Temohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama ditetapkan sebanyak Rp. 140.500,- dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 7.000.- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.