Putusan MA No. 697 K/Pdt.Sus/2011 Tahun 2011
Perihal:
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan
Para Pihak:
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
697 K/Pdt.Sus/2011
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
05-01-2012
Tanggal Dibacakan:
05-01-2012
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Angsa Daya tersebut; Menghukum pemohon kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,-