Putusan MA No. 1616 K/Pid.Sus/2013 Tahun 2013
Perihal:
Korupsi berlanjut
Para Pihak:
Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1616 K/Pid.Sus/2013
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
20-11-2013
Tanggal Dibacakan:
20-11-2013
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersebut; Mengabilkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I : Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2013
Kaidah Hukum:
1. Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah" pasal tersebut menegaskan bahwa keberadaan alat bukti Elektronik adalah sah. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia; 2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggota Kemendiknas agar proyek-proyek pembangunan dan pengadaaan dan nilai anggaran sesuai dengan permintaan Permai group lalu terdakwa mendapat uang Rp. 12.580.000.000 dan US $ 2.350.000 merupakan tindak pidana korupsi