Indah Rahmawati

Putusan MA No. 252 K/MIL/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindakan Nyata Mengancam Dengan Kekerasan Terhadap Atasan

Para Pihak: 
Suparman

Nomor Putusan: 
252 K/MIL/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Suparman, Koptu, NRP 31960531220476 tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 51-K/PMT-I/AD/IV/2016 tanggal 13 Juli 2016 Yang memperbaiki putusan pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 17-K/PM I-04/AD/I/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut; (Mengadili Sendiri): -Menyatakan Terdakwa Supraman, Koptu, NRP 31960531220476 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Oditur Militer; -Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; -Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan dan kata-kata yang bersifat ancaman yang dilakukan seorang prajurit bawahan terhadap prajurit atasan dengan maksud untuk menghentikan tindakan pemukulan terhadap dirinya, bukan merupakan kejahatan Insurbordinasi dalam Pasal 105 Ayat (1) KUHPM