2017

Putusan MA No. 349 PK/Pdt/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Sengketa Tanah Milik Negara

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara VS 1. PT. Hasrat Tata Jaya, 2. Roduiyah, 3. Pemerintah RI cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 4. Universitas Riau dan 1. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan, 2. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan cq Kelurahan Simpang Baru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
349 PK/Pdt/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2017

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut; -Membatalkan putusan PN. Pekanbaru Nomor 159/Pdt. Bth/2015/PN. Pbr, tanggal 10 Maret 2016; (Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan perlawanan/ bantahan pelawan/ pembantah; 2. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar; 3. Membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN Pbr., juncto Nomor 75/Pdt. G/2007/PN Pbr., tanggal 9 April 2015

Kaidah Hukum: 
-Perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok, dengan mengendalikan bahwa pelawan merupakan pemilik atas objek yang disengketakan; -Jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut

Putusan MA No. 179 K/AG/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Pembatalan Akad dan Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Andi Syamsiar VS PT Bank BNI Syariah (Kantor Cabang Pembantu Tamalanrea) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Nomor Putusan: 
179 K/AG/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-04-2017

Tanggal Dibacakan: 
10-04-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hajjah Andi Syamsiar, S.K., M. KES. Binti A. Ilyas tersebut; Membatalakan putusan pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 101/Pdt.G/2016 PTA.Mks., tanggal 25 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1437 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks., tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban 1437 Hijriah, dengan mengadili sendiri: (Dalam Eksepsi) Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; (Dalam Pokok Perkara) Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pencantuman pasal-pasal peraturan perundang-undangan bukan merupakan syarat sebuah gugatan, karena gugatan cukup menjelaskan fakta peristiwa dan fakta hukum yang saling berkaitan serta mendukung petitum; Oleh karena Penggugat terbukti wanprestasi, maka tindakan Tergugat melelang barang jaminan hutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum.