Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996
Perihal:
Hak kepemilikan tanah
Para Pihak:
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
778 K/Pdt/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
31-07-1996
Tanggal Dibacakan:
31-07-1996
Kondisi:
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintakan agar sita revindicatoir tersebut di angkat; - Menghukum para Termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama sebanyak Rp. 140.500,-. dalam tingkat banding sebanyak Rp. 7.500,-. dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.