Putusan MA No. 179 K/AG/2017 Tahun 2017
Perihal:
Pembatalan Akad dan Perbuatan Melawan Hukum
Para Pihak:
Andi Syamsiar VS PT Bank BNI Syariah (Kantor Cabang Pembantu Tamalanrea) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
179 K/AG/2017
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Tanggal Musyawarah:
10-04-2017
Tanggal Dibacakan:
10-04-2017
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hajjah Andi Syamsiar, S.K., M. KES. Binti A. Ilyas tersebut; Membatalakan putusan pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 101/Pdt.G/2016 PTA.Mks., tanggal 25 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1437 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks., tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban 1437 Hijriah, dengan mengadili sendiri: (Dalam Eksepsi) Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; (Dalam Pokok Perkara) Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Kaidah Hukum:
Pencantuman pasal-pasal peraturan perundang-undangan bukan merupakan syarat sebuah gugatan, karena gugatan cukup menjelaskan fakta peristiwa dan fakta hukum yang saling berkaitan serta mendukung petitum; Oleh karena Penggugat terbukti wanprestasi, maka tindakan Tergugat melelang barang jaminan hutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum.