Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016
Perihal:
Tindak Pidana Pencurian Motor
Para Pihak:
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
294 K/PID/2016
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-06-2016
Tanggal Dibacakan:
08-06-2016
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.
Kaidah Hukum:
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.