Salman Luthan

Putusan MA No. 1437 K/Pid.Sus/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Korupsi Secara Bersama-sama

Para Pihak: 
Handoko Lie

Nomor Putusan: 
1437 K/Pid.Sus/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2016

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
-Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 05/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2015; (Mengadili sendiri): 1. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Berama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 187.815.741.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jika terpidana tidak mempunyai harta banda yang emncukupi untuk membayar uang penggganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahu;

Kaidah Hukum: 
Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang semula hanya sebagian dari tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) namun terakhir dapat dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa, bersama-sama dan/atau yang dilaksanakan bersama-sama dengan walikota Medan yang memberikakn rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan pihak PJKA.