Perlawanan

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.

Putusan MA No. 349 PK/Pdt/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Sengketa Tanah Milik Negara

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara VS 1. PT. Hasrat Tata Jaya, 2. Roduiyah, 3. Pemerintah RI cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 4. Universitas Riau dan 1. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan, 2. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan cq Kelurahan Simpang Baru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
349 PK/Pdt/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2017

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut; -Membatalkan putusan PN. Pekanbaru Nomor 159/Pdt. Bth/2015/PN. Pbr, tanggal 10 Maret 2016; (Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan perlawanan/ bantahan pelawan/ pembantah; 2. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar; 3. Membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN Pbr., juncto Nomor 75/Pdt. G/2007/PN Pbr., tanggal 9 April 2015

Kaidah Hukum: 
-Perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok, dengan mengendalikan bahwa pelawan merupakan pemilik atas objek yang disengketakan; -Jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut