Putusan MA No. 349 PK/Pdt/2017 Tahun 2017
Perihal:
Sengketa Tanah Milik Negara
Para Pihak:
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara VS 1. PT. Hasrat Tata Jaya, 2. Roduiyah, 3. Pemerintah RI cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 4. Universitas Riau dan 1. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan, 2. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan cq Kelurahan Simpang Baru
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
349 PK/Pdt/2017
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-07-2017
Tanggal Dibacakan:
18-07-2017
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut; -Membatalkan putusan PN. Pekanbaru Nomor 159/Pdt. Bth/2015/PN. Pbr, tanggal 10 Maret 2016; (Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan perlawanan/ bantahan pelawan/ pembantah; 2. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar; 3. Membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN Pbr., juncto Nomor 75/Pdt. G/2007/PN Pbr., tanggal 9 April 2015
Kaidah Hukum:
-Perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok, dengan mengendalikan bahwa pelawan merupakan pemilik atas objek yang disengketakan; -Jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut