Putusan MA No. 349 PK/Pdt/2017 Tahun 2017
Perihal:
Sengketa Tanah Milik Negara
Para Pihak:
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara VS 1. PT. Hasrat Tata Jaya, 2. Roduiyah, 3. Pemerintah RI cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 4. Universitas Riau dan 1. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan, 2. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan cq Kelurahan Simpang Baru