UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan UU No.5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Dengan UU No. 3 Tahun 2009

Putusan MA No. 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014 Tahun 2014


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 B/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-11-2014

Tanggal Dibacakan: 
28-11-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan banding dari Pemohon PT Hutama Karya tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013PN. Srg. Tanggal 17 Juni 2013 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 213; Menghukum Permohonan Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014, Tingkat Proses Banding

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 PK/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-05-2016

Tanggal Dibacakan: 
26-05-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut; -Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 28 November 2014; (Mengadili Kembali) : 1. Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.