Putusan MA No. 175 PK/TUN/2016
Perihal:
Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Para Pihak:
Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah VS I. PT Coalindo Utama; II Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Barito Timur
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
175 PK/TUN/2016
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
22-12-2016
Tanggal Dibacakan:
22-12-2016
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 19/FP/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016; (Mengadili Kembali): Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)