Perselisihan dan Pertengkaran

Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Meyliana Carolina Tejaharyono VS Eko Widodo Subagio

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2249 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1994

Tanggal Dibacakan: 
22-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 792/Pdt/1991/PT.Smg; Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan (tuntutan) provisi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaad); Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Krichoff

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara pengugat dengan tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember1974 sesuai akta perkawinan Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. - Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu: 1. Fendy, 2. Fientje, 3. Desy - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal. - Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan sejumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu. - Menolak gugatan Penggugat selebihnya - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.