UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41

Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Liem, Sioe Huang al. Cintya Fenny Yohana VS Wong, Chandra Yunata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
126 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat sah demi hukum; 3. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian serta memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang untuk mencatat putusan perceraian ini; 4. Menyatakan anak-anak penggugat dan tergugat tetap dalam pengasuhan penggugat selaku ibu kandungnya; 5. Menghukum tergugat membayar uang belanja dan uang pendidikan anak-anak setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000 yang wajib dibayar setiap bulan sampai anak-anak menjadi dewasa; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Rekonpensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagian hukum bahwa kedua orang anak laki-laki adalah anak kandung sah dari dan selama perkawinan antara penggugat rekonpensi dan tergugat dalam rekonpensi; 3. Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya; (Dalam Konvensi dan Rekonpensi) : Menghukum termohon kasasi/tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeriharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.