KUHPerdata Pasal 1338 jo Pasal 1320

Putusan MA No. 3641 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Made Oka Masagung VS PT. Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, Sugiarto Kusuma, PT. Binajaya Padukreasi dan PT. Gunung Agung, PT. Gunung Agung Investment

Nomor Putusan: 
3641 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
11-09-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi tergugat; (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya; (Dalam Konpensi dan rekonpensi) : Menghukum para termohon kasasi/turut termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendakanya; Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusian dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.