Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975
Perihal:
Sengketa sewa menyewa rumah
Para Pihak:
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
766 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-09-1976
Tanggal Dibacakan:
06-10-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-
Kaidah Hukum:
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya