Putusan MA No. 1400 K/Pdt/2001 Tahun 2001
Perihal:
Sengketa Hak Atas Tanah
Para Pihak:
Susie ariani rajo bintang, Idham rajo bintang VS PT. Bank Bukopin Cq. PT. Bank Bukopin Cabang Padang, Syafril dan Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1400 K/Pdt/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
02-01-2003
Tanggal Dibacakan:
02-01-2003
Bunyi Putusan:
(Dalam Pokok Perkara) : Mengabulkan bantahan pembantah sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar dan beretikad baik; Menyatakan terbantah II telah menyalah gunakan jabatan sekaligus sebagai pembeli yang tidak beretikad baik; Membatalkan dan atau menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta jual beli No. 1/4/PPAT/TR/1996 dan No. 2/4/PPAT/TR/1996 keduanya tanggal 11 April 1996 yang dibuat oleh terbantah III; Menyatakan tidak sah dan tidak berkukuatan hukum balik nama yang dilakukan terbantah IV terhadap sertifikat : HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari; Menyatakan tidak berkuakuatan hukum penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 03/Pen/Eks/Pdt/1998/PN.Pdg dan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No. 1/Pen/Sit.Eks/1998/PN.LB.BS; Menghukum terbantah I, II untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari 1995 kepada pembantah setelah balik nama kembali sertifikat-sertifikat tersebut menjadi atas nama Idham Rajo Bintang kepada terbantah I/ Bank Bukopin dengan sertifikat semula sebagai jaminan utang pembantah; Menghukum para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak bantahan pembantah yang selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/para terbantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000
Kaidah Hukum:
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik; Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum; Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.