UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 10

Putusan MA No. 03 K/KPPU/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Persekongkolan persaingan usaha yang tidak sehat

Para Pihak: 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha VS Jimmy Marsin dan PT. Holdiko Perkasa, PT. Trimegah Sucurities, PT. Cipta Sarana Duta Perkasa, Pranata Hajadi, PT. Multi Megah International, PT. Parallax Capital Management PTE.LTD, PT. Bhakti Asset Management, PT. Alpha Sekuritas Indonesia, PT. Deloitte & Touche Fas

Nomor Putusan: 
03 K/KPPU/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan batal demi hukum putusan komisi pengawas persaingan usaha/ KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tanggal 30 Mei 2002; Menghukum pemohon kasasi/termohon keberatan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah : "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999"