Harifin A. Tumpa

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 012 K/PK/N/HAKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
012 K/PK/N/HAKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian; - Menyatakan gugatan Penggugat II tidak dapat diterima; - Menyatakan Penggugat I adalah Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan jenis seni logo dengan judul ARISE SHINE/CES; - Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk menghentikan pemakaian, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan seni logo seperti dimaksud diktum (3) di atas; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan menghapuskan pendaftaran ciptaan Nomor: 021236, tanggal pendaftaran 11 Januari 2001, Jenis ciptaan seni logo; judul ciptaan "ARISE SHINE C.E.S" yang didalam Daftar Umum Ciptaan di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan selebihnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat kasasi dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggugat I secara faktual didirikan oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sejahtera yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah (mantan kepala Sekolah Sejahtera maupun alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada penggugat I diberikan hak dan izin atas pendirinya.