PERPU No. 1 Tahun 1998 Pasal 286 ayat (2) yang ditetapkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998

Putusan MA No. 011 K/PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Sojitz Corporation VS PT. Tirtha Ria

Nomor Putusan: 
011 K/PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak Eksepsi Termohon; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Termohon: PT. Tirtha Ria pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa walaupun pemohon pailit adalah penerima fiducia sebagai kreditur ia dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa harus melaksanakan haknya atas jaminan fidusia tersebut, sehingga putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan dan MA akan mengadilu kembali.