Panji Widagda

Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Permohonan Pailit

Para Pihak: 
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
01 K/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-