Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005
Perihal:
Permohonan Pailit
Para Pihak:
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
01 K/N/2005
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
15-05-2005
Tanggal Dibacakan:
15-05-2005
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-