I.B Ngurah Adnyana

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.