Perkawinan

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan

Putusan MA No. 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Lalai dan tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri

Para Pihak: 
Melina Gozali VS Hendrik Kadarusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
935 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 519/Pdt/1996/PT.DKI; Menolak eksepsi tergugat; Menolak gugatan Provisi Penggugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan anak yang masih dibawah umur yaitu: Fiona Kadarusman adalah anak biologis dari tergugat dengan hubungannya bersama penggugat; Menetapkan kepada tergugat untuk memberikan kepada penggugat dan seorang anaknya sebuah rumah untuk berlindung yang layak seharga Rp. 161.000.000,-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab Sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.

Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.