Putusan MA No. 266 K/AG/1993 Tahun 1993
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Mahendra Wardana bin Ali Wardhana VS Mala Satina binti Nasrun Syahrun
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
266 K/AG/1993
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-06-1994
Tanggal Dibacakan:
29-06-1994
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 03/1993/PTA.JK; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Mahendra Wardhana bin Ali Wardhana) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Ny. Mala Satina binti Nasrun Syahrun) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum Pemohon untuk membayar sebuah rumah/tanah di Jl. Kana Lestari Blok J No. 26 Lebak Lestari Indah, Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan kepada Termohon saebagai mut'ah; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 17.500,-; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Isi Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah