UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 84

Putusan MA No. 299 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf bin Ach. Tahyin, Budi Tjahjono VS Chusni binti Muhammad Ridwan

Nomor Putusan: 
299 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2005

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'I terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon Mut'ah nafkah iddah, dan nafkah anak; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah..dst; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 168.000-, Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000-, Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum, mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat; Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas kalsifikasi "unus testis nullus testis" sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MA No. 608 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Nurul Kanarsih binti H.A. Suriansyah VS Suwiknyo bin Misri

Nomor Putusan: 
608 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2005

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Buntok tanggal 5 November 2002 No. 26/Pdt.G/2002/PA.Btk; (Dalam Konvensi dan Rekonvensi): Menghukum pemohon/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 179.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 107.00,-; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai thalak yang melampaui batas kewenangan yang berikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio; Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil-intifa' bukan li-tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat; Jumlah nilai Mut'ah nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang-undangan yang berlaku.