Ahmad Kamil

Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul

Nomor Putusan: 
90 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.