Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003
Perihal:
Harta gono gini
Para Pihak:
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
90 K/AG/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
11-11-2004
Tanggal Dibacakan:
11-11-2004
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.