Putusan MA No. 27 PK/Pid/2003 Tahun 2003
Perihal:
Persaingan curang
Para Pihak:
Tjandra Sugiono
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
27 PK/Pid/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
04-07-2003
Tanggal Dibacakan:
04-07-2003
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima Permohonan Peninjauan kembali dan pemohon Peninjauan kembali; (Mengadili Sendiri): Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana dan segala dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali kepada Negara
Kaidah Hukum:
Putusan judex factie kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang namun seseorang tersebut tidak pernah didengar keterangannya dimuka persidangan, keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.