UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 244

Putusan MA No. 1900 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kasus Korupsi antara Gubernur Bank Indonesa dengan PT. Bank Bali dan PT. Era Giat prima

Para Pihak: 
Syahril Sabirin

Nomor Putusan: 
1900 K/Pid/2002 T

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Catatan Amar: 
Tidak dapat diterima

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak salah menerapkan hukum, penilaian hasil pembuktian yang bersifat perngahargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.