Putusan MA No. 1900 K/Pid/2002 Tahun 2002
Perihal:
Kasus Korupsi antara Gubernur Bank Indonesa dengan PT. Bank Bali dan PT. Era Giat prima
Para Pihak:
Syahril Sabirin
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1900 K/Pid/2002 T
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
12-08-2002
Tanggal Dibacakan:
12-08-2002
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara
Catatan Amar:
Tidak dapat diterima
Kaidah Hukum:
Judex factie tidak salah menerapkan hukum, penilaian hasil pembuktian yang bersifat perngahargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.