Anom Hartanindita

Putusan MA No. 202 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan ganja

Para Pihak: 
Nabil bin Abdullah Umar

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-03-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pangadilan Tinggi di Semarang tanggal 4 Desember 2000 No. 325/Pid/200/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Unggaran tanggal 2 Oktober 200 No. 101/Pid.B/2000/Pn.Ung; (Mengadili Sendiri): Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan berita acara persidangan di Pengadilan berikut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula; Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum; Memerintahkan Jaksa Penuntut umum agar terdakwa/pemohon kasasi dimerdekakan dan tahanan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan keracunan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.