Putusan MA No. 02 K/Mil/2002 Tahun 2002
Perihal:
Penganiayaan
Para Pihak:
Joko Wiranto
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
02 K/Mil/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-02-2002
Tanggal Dibacakan:
13-02-2002
Hakim:
Hakim Ketua:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri): Menyatakan terdakwa Joko Wiranto, Brigka Pol NRP.67040328 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "penganiayaan"; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menerapkan barang bukti berupa 2 lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Temuono dari RSAD No. VET/31/VIII/2000 TANGGAL 6 juli 2000; Telah ditetapkan dalam berkas perkara; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500
Kaidah Hukum:
Bahwa pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitas perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan judex pactie , sehingga putusan Mahkamah Tinggi Militer harus dibatalkan.