Benjamin Mangkoedilaga

Putusan MA No. 330 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Adang Effendi, Layim Adipraja, Omi Tewi Adiwiria, Nani Kalni Adipraja, Hadis Surtana, Achmad Memed, Sapri, Tata Setiawan, Piping Dana Wiria, Otong, Soearli, Odji Huraedji, Kona'ah, Oting VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, PT. Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah

Nomor Putusan: 
330 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-05-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menerima eksepsi tergugat II intervensi; (Dalam Pokok Perkara): Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena obyek gugatan tersebut rata-rata sekitar tahun 1987, sedangkan gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 26 Januari 2000. Sehingga telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang diatur oleh pasal 55 UU No. 5 tahun 1986.