Slamet Suparjoto

Putusan MA No. 250 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dll VS Adeng Surahman, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
250 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 227/G/2001/PT.TUN.Jkt; Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat /pemohon kasasi I (P4P) No. 602/358/63-5/IX/PHK-2001 tertanggal 1 Mei 2001 sepanjang mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan serta perawatan dan sepanjang yang menyangkut nama-nama para penggugat saja; Memerintahkan tergugat/pemohon kasasi I (P4P) menerbitkan Surat Keputusan baru; Menghukum termohon kasasi/ para penggugat, para pekerja tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bagi pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf n dan k Kep. Menaker Nomor: Kep. 150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.