J. Djohansyah

Putusan MA No. 2831 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Penyimpangan Ketentuan Polis

Para Pihak: 
Effendy, PT. Garishindo Buana Leasing VS PT. Asuransi Bintang, PT. Asuransi Bintang Cabang Jakarta Pusat

Nomor Putusan: 
2831 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
07-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II; Menolak Eksepsi tergugat I/tergugat II untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagiannya; Menyatakan sita jaminan yang dijalankan Ricar Soroinda Nasution, SH juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 30 Mei 1994 sah dan berharga; Menyatakan sah Perjanjian Leasing No. E/3/0/11/007 tanggal 20 November 1990 antara penggugat dengan tergugat III untuk 1 uni mesin injection moulding type 650 EN. Goldstar serial Number 90550 E. 2344; Menyatakan sah Polis Asuransi Bintang cabang Majapahit Polis No. 10101/32058 tertanggal 3 DEsember 1990 sebesar Rp. 665.000.000,-; Menyatakan tergugat I/tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat berupa membayar uang klaim asuransi sebesar Rp. 391.557.429,- kepada tergugat III tanpa seizin atau persetujuan penggugat; Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kewajiban kepada pengugat sebesar Rp. 280.628.280,-; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; (Dalam Konpensi dan Rekonpensi) Menghukum para termohon kasasi I,II/ para tergugat I dan II asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman putusan melebihi yang dituntut" "Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim" "Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum"