Putusan MA No. 184 K/AG/1996 Tahun 1996
Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Makhsun bin Lalu Abdullah Ruma Kali VS Lalu Muhidin bin Lalu Abdullah Ruma Kali
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
184 K/AG/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-05-1998
Tanggal Dibacakan:
27-05-1998
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 12/Pdt.G/1995/PTA.MTR dan putusan Pengadilan Agama Bima No. 288/Pdt.G/94/PA.Bm; Mengabulkan eksepsi tergugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
"Permohonan kasasi dapat dikabulkan, karena gugatab oenggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan penggugat"