Putusan MA No. 34 K/AG/1997 Tahun 1997
Perihal:
Sengketa Waris atas Tanah
Para Pihak:
Rahmah Binti CIK, Hasan Bin H. Kamis Bin Jantan Akir dll VS Toyib Bin Yahya dll
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
34 K/AG/1997
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-07-1998
Tanggal Dibacakan:
27-07-1998
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekan Baru No. 10/Pdt.G/1996/PTA. Pbr dan Putusan Pengadilan Agama Bengkalis No. 112/Pdt.G/1995/PA.Bks; (Mengadili sendiri): Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000
Kaidah Hukum:
Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan.