Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Para Pihak: 
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd

Nomor Putusan: 
024 PK/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
04-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.