Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999
Perihal:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Para Pihak:
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
024 PK/N/1999
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
04-11-1999
Tanggal Dibacakan:
04-11-1999
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-
Kaidah Hukum:
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.