Perbuatan Melawan Hukum

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata dan PT. Panca Suryanata

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby.; MENGADILI SENDIRI: (Dalam Pokok Perkara) - Menolak gugatan penggugat untuk sebagian; (Dalam Rekonpensi) - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan penggugat dalam konpensi; - Menghukum tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M. Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan; - Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi II/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik.

Putusan MA No. 698 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Ganti Rugi

Para Pihak: 
Hasim Karim, SE vs Nasrun Rasyid

Nomor Putusan: 
698 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi/Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No.12/Pid/B/1994/PN. Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi/Tergugat asal).

Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Leading

Para Pihak: 
Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta

Nomor Putusan: 
2995 K/Pdt/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
16-10-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar putusan Mahkamah Agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Perum listrik negara Cq. Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang Cq.Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang cabang jakarta barat, Membatalkan putusan pengadilan tinggi jakarta tanggal 1 desember 1992 no.393/Pdt/1992/PT.DKI dan putusan pengadilan negeri jakarta barat tanggal 2 juni 1992 no:339/Pdt.G/1991/PN.Jkt Brt (Mengadilli sendiri):Menyatakan badan peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 meupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 1346 K/Pdt/1971 Tahun 1991


Perihal: 
Ganti rugi atas peristiwa penembakan dengan senjata angin

Para Pihak: 
Ny. Nono Wahyudi, Budi Prasetyo, Nono Wahyudi vs Drs. Slamet Rahardjo, Ny. Slamet Rahardjo

Nomor Putusan: 
1346 K/Pdt/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
14-03-1996

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat I, II terbanding untuk sebagian, Menetapkan bahwa penggugat I,II terbanding adalah orangtua/wali dari Hengki Ak yg berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhdap para tergugat pembanding, Menetapkan tergugat II,III pembanding adlah orangtua dari tergugat I pembanding Budi Prasetyo yg bertanggung jawab atas gugatan ganti rugi dari penggugat, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.698.650 kpd penggugat I,II terbanding, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 7.500, Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan olh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata, PT. Panca Suryanata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby. MENGADILI SENDIRI: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Pengguatan untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dalam rekonpensi 3. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada Penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan 4. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum Pemohon kasasi II/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik