UU No. 6 Tahun 1982 Pasal 11 ayat (1) sub k jo Pasal 44 ayat (1) yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Putusan MA No. 366 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Hak Cipta atas Mesin Ketangkasan

Para Pihak: 
Hooi King Seng alias Aseng

Nomor Putusan: 
366 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
08-12-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa pada Pengadilan Negeri Bandung; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Januari 1996 No. 41/Pid/B/1996/PN.Bandung; Adili sendiri; Terbukti dakwaan kesatu; Pidana Penjara 6 bulan; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan kasasi.

Kaidah Hukum: 
Terhadap pelanggaran Pasal 11 ayat (1) sub k. jo Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri secara judex factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Karena ide gagasan yang berasal dari si pembuat/pencipta barang yang selanjutnya diserahkan kepada perusahaan Taiwan untuk di Produksi (di Indonesia belum bisa di Produksi) menjadi PCB sehingga PCB tersebutu bukan buatan luar negeri (import) melainkan buatan si pembuat/pencipta.