Kesusilaan dan Kehormatan

Putusan MA No. 38 K/Mil/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Seto Prapto

Nomor Putusan: 
38 K/Mil/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer di Surabaya; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan; Membebaskan dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa keberatan pemohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan-alasan: Bahwa keterangan-keterangan para saksi bersumber dari keterangan satu orang saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud Pasal 184 jo Psal 1888 KUHP.