BW Pasal 1365

Putusan MA No. 2743 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penyalahgunaan uang

Para Pihak: 
Handi Sujanto VS Ir. Bambang Riyadi Soegomo

Nomor Putusan: 
2743 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menerima eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : - Menyatakan tergugat penggugat tidak diterima; - Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan menunjuk berita acara sita jaminan tanggal 1 Mei 1993 dan 9 Juli 1993; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam suatu tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham dan diaudit akuntan publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur utama perusahaan tanpa ada pengesahaan dari rapat umum pemegang saham dan audit dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan.

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata dan PT. Panca Suryanata

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby.; MENGADILI SENDIRI: (Dalam Pokok Perkara) - Menolak gugatan penggugat untuk sebagian; (Dalam Rekonpensi) - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan penggugat dalam konpensi; - Menghukum tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M. Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan; - Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi II/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik.

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata, PT. Panca Suryanata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby. MENGADILI SENDIRI: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Pengguatan untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dalam rekonpensi 3. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada Penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan 4. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum Pemohon kasasi II/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik